BILA POHON ATAU TANAMAN KITA MENGANGGU PEKARANGAN TETANGGA

BILA POHON ATAU TANAMAN KITA MENGANGGU PEKARANGAN  TETANGGA

Al-Hafiz Ibnu Rajab, ketika mensyarah Arbain An-Nawawiyyah, tepatnya pada pembahasan hadis ke-32, tentang pembahasan di judul. menyebutkan dalil-dalil yang menguatkan kandungan hadis di atas. Itulah hadis-hadis yang telah kami sebutkan di atas, yang menunjukkan kuatnya pendapat yang kami pilih. Itulah pendapat yang mengatakan bahwa pemilik pohon bisa dipaksa untuk menghilangkan kerugian yang dialami tetangga dikarenakan akar atau dahan yang menjalar. 
Jika kerugian itu tidak bisa diatasi melainkan dengan menebang pohon maka pohon bisa ditebang paksa dalam rangka menghilangkan penyebab bahaya yang merugikan tetangga dan dalam rangka menunaikan hak tetangga.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawiah, jilid 25, hlm. 374–376)

Dalam penjelasan Ibnu Sa’di dan Ibnu Baz di atas, kita jumpai beberapa opsi sikap yang benar mengenai permasalahan dahan pohon tetangga yang menjalar ke rumah kita, tidak sebagaimana anggapan sebagian orang bahwa jika dahan pohon tetangga menjalar ke tanah milik kita maka buah yang ada di dahan tersebut halal untuk kita.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Tidak akan masuk surga, orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Bukhari 6016 dan Muslim 46).

Comments

Popular Posts