HUKUM KB

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

HUKUM KB

Hukum KB (Keluarga Berencana), baik dengan suntik, pil atau spiral :

Ada dua hal yang pertama kali harus dapat Anda ketahui perbedaannya dengan jelas: yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.

➡️Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya.

➡️Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.

Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.

A- Bila niatnya mengatur jarak kelahiran, maka hukumnya boleh. Apalagi kalau tujuannya agar pendidikan anak- anaknya menjadi lebih terarah.

B- Bila niatnya memutus atau menghentikan kelahiran, maka hukumnya haram, terkecuali ada udzur syar’i, misalnya kata dokter yang ahli lagi adil, ada masalah besar yang membahayakan jiwanya jika mengandung.

وعبارته: واما استعمال ما يقطع الحبل من اصله فهو حرام بخلاف ما يقطعه بل يبطئه مدة فلا يحرم بل ان كان لعذر كتربية ولد لم يكره ايضا

(Syarqowi juz 2 hlm 332)

Fenomena Keluarga Berencana (KB) dalam Islam

Di antara maksud dan tujuan agama Islam (maqasidh as Syari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanaasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina. Oleh karena itu, dalam banyak hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan umatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur (untuk memperoleh keturunan).Dalam hadits disebutkan,

تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ

"Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." (HR. Bukhori Muslim)

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرْضِ إِلا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

"Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauhmahfudz)." (QS. Hud : 6)

وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS. Al Israa : 31)

Comments

Popular Posts